Sabtu, 21 Februari 2026

Perjanjian Dagang RI-AS 2026: Untung apa Buntung?

 

Penandatanganan Kesepakatan Dagang RI-AS 2026. (Gien/IniBalikpapan.com)

JAKARTA – Penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada medio Februari 2026, yang awalnya dipandang sebagai dewa penyelamat eksportir nasional di tengah badai proteksionisme global, justru berubah menjadi teka-teki hukum yang rumit. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) menjatuhkan putusan mengejutkan yang membatalkan mandat tarif eksekutif sang Presiden secara mendadak, hanya beberapa jam setelah dokumen tersebut diteken.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan bersejarah dengan suara mayoritas 6-3 yang menyatakan bahwa kebijakan tarif global Presiden Trump—yang didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA)—adalah tindakan yang tidak konstitusional. Pengadilan tertinggi di Negeri Paman Sam tersebut menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki otoritas absolut untuk menetapkan atau mengubah struktur tarif secara sepihak tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres. Menurut Konstitusi AS, Kongres memegang kendali penuh atas urusan perdagangan luar negeri dan perpajakan.
Putusan ini secara otomatis melumpuhkan fondasi utama perjanjian ART RI-AS yang baru saja lahir.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia setuju untuk dikenakan tarif "preferensial" sebesar 19% sebagai bentuk kompromi agar tidak terkena tarif ancaman sebesar 32% yang direncanakan semula oleh Gedung Putih. 

Namun, dengan dinyatakan tidak sahnya tarif IEEPA oleh SCOTUS, janji Presiden Trump untuk memberikan tarif 19% kepada Indonesia menjadi tidak memiliki pijakan hukum di dalam negeri Amerika Serikat. Tanpa adanya kewenangan hukum untuk memungut tarif awal (32%), maka pemberian "diskon" atau tarif khusus menjadi kehilangan objek hukumnya secara total dan bersifat non-executable.

Paradoks Tarif: Ketika Perjanjian Menjadi Beban Nasional

Kekacauan hukum ini menciptakan situasi yang ironis sekaligus berbahaya bagi para eksportir komoditas unggulan Indonesia. Pasca-putusan MA, Presiden Trump segera bereaksi dengan mengeluarkan perintah eksekutif baru melalui otoritas hukum yang berbeda, yakni Section 122 dari Trade Act 1974, yang menetapkan tarif global flat sebesar 10% sebagai langkah darurat. 

Di sinilah letak jebakan legalitasnya: jika pemerintah Indonesia secara tergesa-gesa melanjutkan proses ratifikasi ART, maka secara hukum internasional barang-barang asal Indonesia akan terikat pada komitmen tarif 19% sesuai dokumen bilateral yang telah diteken secara resmi.

Sementara itu, negara-negara kompetitor yang tidak memiliki perjanjian bilateral serupa justru hanya akan dikenakan tarif global sebesar 10%. Secara logika ekonomi, Indonesia akan membayar tarif hampir dua kali lipat lebih mahal untuk mengakses pasar yang sama hanya karena terikat oleh perjanjian yang niat awalnya adalah untuk "meringankan". 

Analisis mengenai ketimpangan ini telah menjadi sorotan tajam, di mana Bisnis.com melaporkan bahwa para pelaku usaha kini mulai meragukan efektivitas diplomasi "kilat" tersebut karena dianggap kurang memperhitungkan stabilitas konstitusi hukum di Amerika Serikat yang sangat dinamis.

Diplomasi "Reaktif" yang Berisiko

Sebagai catatan kritis, karut-marut ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam strategi diplomasi perdagangan kita yang cenderung bersifat reaktif dan terburu-buru mengejar seremoni politik di atas meja perundingan. 

Pemerintah tampaknya terlalu terpaku pada sosok Presiden Trump secara personal, namun mengabaikan sistem checks and balances yang sangat kuat di Amerika Serikat. Seharusnya, tim negosiator Indonesia melakukan due diligence hukum yang lebih mendalam terhadap potensi gugatan di pengadilan AS sebelum memberikan konsesi yang begitu besar.

Kesepakatan ART ini adalah bentuk "pertaruhan kedaulatan" yang prematur. Memberikan pelonggaran aturan halal dan kewajiban impor kapas sebagai imbal balik untuk tarif yang belum teruji secara hukum adalah langkah yang sangat berisiko. Indonesia seolah-olah menyerahkan "benteng" regulasi domestik untuk ditukar dengan "cek kosong" dari Washington. Laporan dari Tempo.co mengonfirmasi kekhawatiran ini, di mana industri tekstil nasional kini terancam kian terpuruk akibat komitmen impor yang kini tak lagi sebanding dengan manfaat akses pasar yang didapatkan.

Solusi Hukum dan Rekomendasi Kebijakan

Secara hukum internasional, merujuk pada asas Rebus Sic Stantibus, Indonesia memiliki hak moral dan hukum untuk menarik diri atau menangguhkan perjanjian ini karena terjadi perubahan keadaan mendasar. Penulis menyarankan agar DPR RI bertindak sebagai "rem darurat" dengan menolak ratifikasi dokumen ART dalam bentuknya yang sekarang. Ratifikasi dalam kondisi ini bukan hanya sebuah kesalahan ekonomi, melainkan juga pengabaian terhadap martabat hukum nasional.

Opsi terbaik adalah melakukan renegosiasi total dengan posisi tawar yang jauh lebih agresif. Indonesia harus menuntut tarif di bawah 10% jika AS masih menginginkan akses pasar untuk kapas dan produk pertanian mereka. Tanpa insentif tarif yang nyata di bawah standar global, perjanjian ini praktis tidak berguna. Selain itu, pemerintah perlu memfasilitasi para eksportir untuk mengajukan klaim pengembalian dana (refund) di pengadilan perdagangan AS atas tarif ilegal yang sudah terlanjur dibayarkan.

Diplomasi perdagangan harus dibangun di atas landasan hukum yang kokoh, bukan sekadar kedekatan personal antar-pemimpin negara. Putusan Mahkamah Agung AS adalah lonceng peringatan bagi Jakarta bahwa kedaulatan ekonomi tidak boleh digadaikan demi janji-janji politik yang rapuh secara konstitusional. Kepentingan nasional harus diletakkan di atas segala bentuk seremoni diplomatik; jika dasar hukumnya sudah runtuh di Washington, maka tidak ada alasan bagi Jakarta untuk tetap memaksakan pembangunan gedung di atasnya.

Penulis beropini, Secara logika ekonomi, meratifikasi kesepakatan ini sekarang adalah langkah bunuh diri. Jika Indonesia tetap maju, kita secara sukarela membayar tarif 19% (sesuai dokumen ART), sementara negara tetangga yang tidak punya perjanjian justru hanya terkena tarif global baru sebesar 10%. Indonesia akan menjadi satu-satunya negara yang memiliki "perjanjian khusus" tapi justru membayar lebih mahal. Soal kedaulatan regulasi yang tidak boleh digadai yaitu pelonggaran aturan halal adalah isu sensitif yang menyangkut perlindungan konsumen dan kedaulatan hukum nasional, menjadikan standar halal sebagai alat tawar menawar tarif dagang adalah langkah yang berbahaya bagi identitas pasar domestik Indonesia.

Penulis berpendapat bahwa putusan MA AS adalah "berkah tersembunyi" bagi Indonesia untuk keluar dari perjanjian yang merugikan ini tanpa merusak hubungan diplomatik. Indonesia punya alasan hukum kuat untuk menyatakan bahwa keadaan telah berubah drastis (fundamental change of circumstances), sehingga dokumen tersebut tidak lagi relevan untuk diratifikasi. Ini adalah ujian bagi DPR RI, saatnya DPR menunjukkan fungsinya sebagai pengawas. DPR tidak boleh menjadi stempel bagi pemerintah. Penolakan ratifikasi atau tuntutan renegosiasi total adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan martabat ekonomi dan kepastian hukum para eksportir nasional.

Kesimpulan akhir, kesepakatan ini pada saat ini lebih banyak mendatangkan "buntung" daripada untungnya. Indonesia harus berani berkata TIDAK pada dokumen yang cacat hukum tersebut dan kembali ke meja perundingan dengan posisi yang lebih bermartabat. (WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda