Keadilan di Ruang Sidang Pengadilan Militer: Konteks Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

 

Military Court & Justice. (Istockphoto.com)

JAKARTA – Insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus kini memasuki babak yang paling menentukan sekaligus penuh perdebatan panas di ruang publik. Per April 2026, berkas perkara empat anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka resmi dilimpahkan Oditurat Militer Il-07 ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan laporan terbaru dari Kompas, langkah pelimpahan ini langsung memicu reaksi keras. Banyak pihak menyayangkan mengapa kasus pidana umum dengan korban warga sipil harus diselesaikan di balik tembok pengadilan militer yang eksklusif. Penyerahan penyidikan dari kepolisian ke pihak militer ini seolah mempertegas adanya tembok tebal yang memisahkan antara hak prajurit dan hak warga biasa di mata hukum, sebuah kondisi yang dianggap banyak pengamat sebagai kemunduran dalam semangat reformasi peradilan nasional.

Tragedi yang menimpa Andrie Yunus di kawasan Salemba bukan sekadar aksi kriminalitas biasa di jalanan. Serangan itu sangat terencana dan mengakibatkan luka fisik yang sangat berat serta permanen pada wajah dan penglihatan korban. Merujuk pada laporan mendalam Tempo.co, investigasi gabungan memang berhasil menyeret empat oknum TNI sebagai eksekutor lapangan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai adanya pelanggaran terhadap Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Masalahnya, ketika kasus ini masuk ke ranah peradilan militer, muncul kekhawatiran besar bahwa persidangan hanya akan menyentuh level bawah tanpa berani membongkar siapa aktor intelektual sebenarnya yang memberi perintah serangan. Bagi rekan-rekannya di KontraS, ini adalah ujian besar bagi negara untuk membuktikan bahwa tidak ada perlindungan bagi siapapun yang berupaya membungkam suara aktivis pembela hak asasi manusia di tanah air.

Secara aturan, Indonesia sebenarnya punya dasar hukum yang cukup kuat untuk membawa para pelaku ke peradilan umum. Dalam ulasan hukum yang diterbitkan CNN Indonesia, disebutkan bahwa Pasal 65 ayat (2) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah secara eksplisit menginstruksikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum pidana umum harus diadili di peradilan umum. Celakanya, aturan progresif ini justru disandera oleh Pasal 74 dalam undang-undang yang sama. Pasal tersebut memberikan syarat bahwa perubahan yurisdiksi itu baru berlaku efektif kalau undang-undang tentang peradilan militer yang lama sudah direvisi total. Karena DPR hingga detik ini belum juga menyentuh revisi UU Nomor 31 Tahun 1997, maka secara otomatis aturan lama yang memberikan hak istimewa bagi militer itulah yang tetap dipakai. Kondisi buntu ini membuat impunitas seolah mendapat panggung hukum yang legal dan sulit ditembus oleh hukum sipil manapun.

Harapan Publik Pada Kasus Andrie Yunus

Publik sempat menaruh harapan besar pada Revisi UU TNI yang menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025. Namun, kenyataannya justru jauh dari ekspektasi banyak orang. Mengutip analisis tajam dari Antara News, revisi terbaru tersebut ternyata sama sekali tidak mengubah atau menyentuh aturan krusial soal yurisdiksi peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Artinya, janji untuk menyamakan kedudukan tentara dan warga sipil di depan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan di depan hukum kembali menguap begitu saja. Hal ini sangat mengecewakan para pakar hukum tata negara karena dianggap sebagai peluang emas yang hilang untuk memperbaiki sistem hukum nasional. Akibatnya, kasus seperti yang dialami Andrie Yunus tetap harus tunduk pada mekanisme internal militer yang selama ini dikenal sangat kental dengan semangat perlindungan sesama korps atau jiwa korsa yang berlebihan.

Melihat draf dakwaan yang ada, para pelaku memang terancam hukuman yang tergolong cukup berat. Merujuk pada laporan hukum dari Detikcom, Oditur Militer berencana menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun. Namun, yang paling ditunggu publik pada sidang perdana yang dijadwalkan tanggal 29 April mendatang bukan sekadar soal berapa lama angka tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Poin utamanya adalah soal kejujuran motif serangan tersebut. Apakah ini murni dendam pribadi ataukah serangan yang terstruktur untuk membungkam kritik? Jika majelis hakim militer tidak menggali lebih dalam, maka keadilan yang diterima Andrie Yunus hanyalah formalitas semata. Hal ini juga berkaitan erat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara tanpa kecuali di hadapan pengadilan.

Di sisi lain, kondisi kesehatan Andrie yang saat ini belum pulih total menjadi tantangan teknis tersendiri untuk menghadirkan dirinya secara fisik di persidangan. Berdasarkan informasi hukum dari Hukumonline, beruntung saat ini kita sudah memiliki KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang sudah berlaku efektif per Januari lalu. Aturan baru ini sangat membantu karena memfasilitasi penggunaan teknologi dalam proses pembuktian. Hal ini sejalan dengan Pasal 188 KUHAP tentang kekuatan alat bukti petunjuk dan keterangan saksi. Dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadi sangat krusial agar proses pengumpulan bukti tidak berhenti di tengah jalan. Jangan sampai kehadiran Andrie di lingkungan militer yang asing malah menciptakan tekanan psikologis baru yang membuatnya tidak bebas bicara. Perlindungan fisik dan mental bagi korban harus menjadi prioritas utama pihak pengadilan militer demi tegaknya keadilan materiil.

Catatan Khusus Pada Pergelaran Sidang di Pengadilan Militer 

Masalah transparansi juga menjadi catatan merah yang terus disuarakan oleh para pemantau peradilan. Sebagaimana dilaporkan secara kritis oleh BBC News Indonesia, meskipun pengadilan militer selalu mengklaim bahwa persidangan mereka terbuka untuk umum sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP, akses untuk masuk ke dalam fasilitas militer seringkali tidak semudah masuk ke Pengadilan Negeri biasa. Ada prosedur keamanan militer yang kaku yang sering kali membuat warga sipil merasa terintimidasi sejak dari gerbang depan. 

KontraS dan para pendamping hukum Andrie mendesak agar Pengadilan Militer II-08 benar-benar membuka pintu transparansi selebar-lebarnya, bahkan kalau perlu menyiarkan jalannya persidangan secara langsung lewat kanal digital resmi. Transparansi adalah satu-satunya cara efektif untuk menghapus kecurigaan publik bahwa ada upaya melindungi kawan satu korps di dalam ruang sidang tersebut secara sepihak oleh otoritas militer yang berwenang.

Pada akhirnya, kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah cermin retak dari sistem hukum kita yang masih compang-camping. Seperti yang ditulis dalam kolom opini Tirto.id, vonis yang akan dijatuhkan hakim nanti bukan sekadar hukuman bagi empat orang pelaku, melainkan sebuah pesan bagi seluruh pembela HAM di Indonesia. 

Pesannya sederhana: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi mereka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, atau justru membiarkan kekerasan tanpa ada pertanggungjawaban yang tuntas dan jujur. Jika peradilan militer gagal memberikan rasa adil yang substansial bagi korban, maka luka yang diderita Andrie akan menjadi luka kolektif bagi perjalanan demokrasi kita. Kita semua kini menunggu dengan was-was, apakah akhir April nanti akan menjadi titik balik bagi tegaknya keadilan sejati, atau justru hanya menambah daftar panjang sejarah impunitas di negeri ini yang kian mengkhawatirkan masyarakat sipil. (WIB)

Komentar