![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (Detak.co)
|
Di satu sisi, mahkamah secara berani membeberkan fakta bahwa dokumen pendidikan yang digunakan tidak memenuhi standar kelulusan sekolah menengah atas. Namun di sisi lain, otoritas kehakiman tersebut menyatakan tidak berwenang mengeksekusi atau membatalkan jabatan yang sedang berjalan karena terbentur batasan hukum acara yang kaku.
Fenomena ini memicu gelombang desakan publik agar segera dilakukan reformasi struktural guna menyelamatkan relevansi dan marwah lembaga pengawal konstitusi tersebut di masa depan.
Fajar Reformasi dan Lahirnya Sang Pengawal Konstitusi
Ketika Indonesia memasuki fajar Reformasi pada tahun 1998, agenda paling mendasar dari gelombang demokratisasi tersebut adalah perombakan total atas konstitusi negara. Melalui empat tahap Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), arsitektur ketatanegaraan Indonesia dirombak secara radikal. Sebagaimana dicatat dalam dokumentasi resmi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, prinsip supremasi parlemen (supremacy of parliament) yang sempat menyuburkan otoritarianisme Orde Baru digantikan oleh prinsip supremasi konstitusi (supremacy of the constitution).
Untuk mengawal agar prinsip supremasi ini tidak sekadar menjadi barisan kalimat di atas kertas, Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 mengamanatkan pembentukan lembaga peradilan baru yang merdeka, yakni Mahkamah Konstitusi. Seperti yang dipublikasikan dalam laman resmi Kedudukan dan Kewenangan MKRI, lembaga ini resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 dengan mandat sakral sebagai pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, serta pelindung hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding), MK dirancang menjadi jangkar stabilitas politik dan hukum nasional. Namun, sifat putusan yang mutlak tersebut menuntut prasyarat yang berat: integritas tanpa cela dari sembilan hakimnya serta kejernihan hukum acara yang menopangnya. Ketika prasyarat ini goyah akibat hantaman badai politik, sifat final dan mengikat yang melekat pada MK tidak lagi dipandang sebagai puncak keadilan, melainkan berisiko berubah menjadi alat hukum yang memicu polarisasi di tengah masyarakat.
Anatomi Perkara 01/2026: Pembongkaran Fakta di Balik Tembok Prosedural
Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai babak akhir di ruang sidang melalui Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan langsung dari Liputan Hukumonline memaparkan bahwa putusan ini segera memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi karena melahirkan apa yang disebut para pakar sebagai "paradoks yudisial" atau anomali hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan secara transparan, Majelis Hakim Konstitusi membuat sebuah penegasan yang mengejutkan. Laporan resmi Humas MKRI merilis bahwa selama persidangan, mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa termohon memiliki ijazah atau diploma sekolah menengah atas luar negeri yang dapat disetarakan dengan standar regulasi pendidikan nasional.
Lebih jauh, Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan dokumen luar negeri yang dilampirkan pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada dasarnya hanya merujuk pada sebuah certificate of attendance (sertifikat kehadiran). Secara doktriner, hakim menegaskan bahwa sertifikat yang menunjukkan riwayat kehadiran fisik seseorang dalam sebuah program pendidikan tidak dapat disetarakan dengan ijazah kelulusan, karena norma Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mensyaratkan kata "tamat" atau lulus.
Namun, kepuasan publik terhadap transparansi tersebut seketika sirna saat Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO). Sebagaimana disiarkan oleh Kanal Berita Detik.com, langkah hukum mahkamah terhenti secara drastis akibat benteng hukum acara formal yang mengikat peradilan tata negara: Pertama, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pihak yang diberikan hak secara hukum untuk menjadi pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hanyalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi kontestan pemilu. Mengingat gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama koalisi masyarakat sipil, MK secara hukum formal terikat untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
Kedua, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, mahkamah menegaskan bahwa sengketa kelayakan administrasi personel seharusnya diselesaikan di ranah KPU, Bawaslu, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum pemungutan suara. Ketika perkara ini diputus, subjek hukum yang digugat telah melalui proses pelantikan resmi di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2024. Status "calon" telah gugur demi hukum dan berganti menjadi pejabat negara aktif, yang pengevaluasiannya berada di luar koridor sengketa hasil pemilu.
Di sinilah letak jurang pemisah yang memicu kritik publik. MK dituduh setengah hati karena terkesan membuka pintu kebenaran materiil namun menguncinya kembali dengan gembok formalitas hukum. Pihak Istana sendiri melalui rilis berita di Kompas.com segera merespons dengan menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan tidak ada, melainkan belum ditemukan secara fisik di persidangan. Sementara itu, Gibran sendiri menegaskan pembelaannya bahwa tidak mungkin dirinya bisa menempuh kuliah S1 di Singapura jika tidak melampaui jenjang kelulusan sekolah menengah.
Melacak Rekam Jejak: Pola Putusan "Anomali" Sebelumnya
Untuk menilai secara objektif apakah MK benar-benar disetir oleh kepentingan politik penguasa, kita harus menengok kembali lembaran sejarah peradilan tata negara di Indonesia. Catatan jurnalistik menunjukkan bahwa pola putusan yang memisahkan kebenaran substansi dengan amar formal bukanlah fenomena baru.
Preseden paling monumental terjadi pada pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 [Implications of Conditional Inconstitutional Decisions in The Constitutional Court]. Analisis hukum dari Jurnal Konstitusi MKRI mencatat bahwa dalam putusan tersebut, MK mengukir sejarah dengan memperkenalkan konsep "Inkonstitusional Bersyarat" (conditionally unconstitutional) [Implications of Conditional Inconstitutional Decisions in The Constitutional Court]. Secara materiil, Majelis Hakim sejalan dengan argumen publik bahwa proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat prosedur [Implications of Conditional Inconstitutional Decisions in The Constitutional Court]. Namun, demi menghindari kekacauan ekonomi, MK mengambil jalan tengah dengan menyatakan UU tersebut cacat hukum tetapi tetap berlaku selama masa perbaikan dua tahun [Implications of Conditional Inconstitutional Decisions in The Constitutional Court].
Preseden lain dapat dilacak pada Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 mengenai wewenang mengadili sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dalam bukunya, Model-Model Pengujian Konstitusi di Berbagai Negara, mengulas bagaimana MK secara berani menyatakan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilihan Umum menurut Pasal 22E Konstitusi. Namun, demi menghindari kekosongan hukum peradilan yang dapat memicu konflik daerah, MK dalam amarnya menyatakan tetap memutus sengketa Pilkada sampai terbentuknya badan peradilan khusus.
Melalui dua contoh historis tersebut, terlihat jelas bahwa posisi MK dalam memutus perkara ijazah Gibran berada dalam pola yudisial yang sama. Mahkamah memanfaatkan ruang pertimbangan hukum untuk menyelamatkan integritas akademisnya dengan menyatakan dokumen tersebut bermasalah, namun menggunakan hukum acara formal untuk menolak eksekusi diskualifikasi demi mencegah runtuhnya stabilitas kepemimpinan nasional di tengah jalan.
Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif
Paradoks yang terjadi di MK membawa kita pada perdebatan klasik dalam filsafat hukum mengenai benturan antara aliran Positivisme Hukum (kepastian hukum formal) dan aliran Hukum Kodrat (keadilan substantif). Filsuf hukum terkemuka Gustav Radbruch dalam teorinya yang sering dikutip dalam artikel Media Massa Sindonews menyatakan bahwa tiga nilai dasar hukum—Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan—sering kali mengalami ketegangan yang memaksa salah satu nilai harus mengalah.
Dalam kasus putusan sengketa ijazah ini, ketegangan itu tampak sangat nyata. Jika MK memilih jalur keadilan substantif murni dengan menerobos hukum acara demi mendiskualifikasi Wakil Presiden terlantik, langkah tersebut akan memuaskan dahaga keadilan sebagian masyarakat sipil.
Namun, tindakan tersebut akan meruntuhkan sendi kepastian hukum karena mahkamah bertindak melampaui wewenang tertulisnya (ultra vires). Lebih buruk lagi, aspek kemanfaatan akan hancur karena negara akan terjerumus ke dalam krisis konstitusional akibat kekosongan posisi wakil kepala negara yang telah disahkan secara paripurna oleh MPR.
Cetak Biru Reformasi Struktural Mahkamah Konstitusi
Meskipun keputusan MK dapat dinalar secara teoretis, krisis kepercayaan publik terhadap lembaga ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, sifat final and binding dari putusan MK di masa depan hanya akan menjadi macan kertas tanpa kepatuhan sukarela dari rakyat.
Sebagaimana dilaporkan oleh Detik.com edisi Oktober 2026, gelombang ketidakpuasan publik ini bahkan telah berlanjut pada laporan resmi ke Bareskrim Polri serta munculnya usulan dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Eka Widodo untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di parlemen.
Guna merespons situasi tersebut, para pengamat hukum tata negara merumuskan empat pilar reformasi struktural yang harus segera diimplementasikan melalui perubahan legislasi:
1. Depolitisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi
Sistem pengisian jabatan sembilan hakim konstitusi yang saat ini dibagi rata oleh unsur Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung terbukti rentan terhadap transaksi politik dan balas budi kekuasaan. Undang-undang harus memandatkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Independen yang Bersifat Permanen. Pansel yang diisi oleh tokoh bangsa bersih dan akademisi senior ini bertugas melakukan penyaringan awal yang ketat. Proses ujian kepatutan wajib dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menelusuri rekam jejak harta kekayaan dan integritas moral calon hakim sebelum namanya diserahkan ke lembaga pengusul.
2. Permanensi Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Pengawasan etik selama ini terbukti rapuh karena MKMK kerap kali baru dibentuk secara reaktif setelah sebuah skandal pelanggaran etik besar meledak di ruang publik. Kabar terkini dari Siaran Malam RCTI Plus menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi bahkan kembali dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran prinsip independensi dalam menangani perkara nomor 01/2026 ini. Oleh karena itu, MKMK harus diubah menjadi lembaga pengawas eksternal yang bersifat permanen dan mandiri. Struktur kepengurusannya mutlak tidak boleh melibatkan hakim konstitusi aktif demi menghindari benturan kepentingan, serta harus dibekali anggaran mandiri dan wewenang eksekusi sanksi yang tegas.
3. Rekonstruksi Hukum Acara Sengketa Pemilu
Batasan kaku bahwa objek sengketa pemilu di MK hanyalah berupa perselisihan angka-angka hasil rekapitulasi KPU membuat mahkamah mengalami impotensi yudisial saat berhadapan dengan dugaan manipulasi syarat administrasi yang bersifat fundamental. Pembaruan hukum acara harus diarahkan pada perluasan wewenang materiil MK. Jika ditemukan bukti permulaan yang kuat mengenai adanya manipulasi dokumen negara yang lolos dari verifikasi awal KPU, undang-undang harus memberikan diskresi kepada hakim untuk memeriksa pokok perkara demi menegakkan asas pemilu yang jujur dan adil.
4. Penerapan Aturan Masa Jabatan Tunggal
Ketidakpastian hukum sering kali dipicu oleh aksi DPR dan Pemerintah yang berulang kali mengubah ketentuan masa jabatan hakim MK melalui revisi undang-undang kilat. Untuk menghentikan intervensi terselubung ini, aturan masa jabatan hakim konstitusi harus dikunci menjadi satu periode tunggal (non-renewable) selama 7 atau 9 tahun. Dengan sistem periode tunggal, seorang hakim tidak akan memiliki beban psikologis atau godaan untuk menyenangkan lembaga pengusul demi mendapatkan perpanjangan masa jabatan di periode berikutnya.
Kesimpulan: Menyelamatkan Warisan Demokrasi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu warisan terbaik dari perjuangan Reformasi 1998. Lembaga ini didirikan dengan darah dan air mata gelombang demokratisasi untuk memastikan bahwa Indonesia tidak akan pernah lagi jatuh ke dalam jurang kekuasaan yang absolut dan sewenang-wenang.
Putusan seputar ijazah Gibran Rakabuming Raka yang memicu polemik tidak boleh dibaca sebagai titik akhir dari riwayat MK, melainkan harus dipandang sebagai sebuah alarm peringatan (warning sign) yang nyaring bagi sistem ketatanegaraan kita. Putusan yang memisahkan kebenaran materiil dan formalitas itu mengonfirmasi adanya cacat bawaan dalam hukum acara kita yang menuntut perbaikan segera.
Reformasi struktural terhadap rekrutmen hakim, penguatan MKMK secara permanen, perluasan hukum acara, dan kepastian masa jabatan tunggal adalah harga mati yang harus dibayar oleh pembentuk undang-undang jika ingin menyelamatkan marwah MK di masa depan. Hanya dengan keberanian untuk berbenah, Mahkamah Konstitusi dapat tegak berdiri kembali sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional yang dihormati oleh kawan dan ditakuti oleh lawan politik, demi menjaga agar kapal besar Republik Indonesia tetap berlayar tegak lurus di atas samudera hukum yang berkeadilan. (WIB)

Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda